Written by Taman_alQuran |
Label:
Fiqih
//
0
komentar
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syariat terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil (kendaraan) ?
Jawaban :
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya.
“Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian. [Al-Lu’lu’ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]. Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 7-8 Darul Haq.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(30)
-
▼
April
(23)
- Santri Putri TPA Markaz Tahfidhul Quran Raudlotul ...
- Harapan Seorang petani
- Santri Putra TPA Markaz Tahfidhul Quran Raudlotul ...
- Aku Ingin menjadi Ustadz
- Hikmah dibalik Larangan Nabi agar tidak tergesa-ge...
- Santri-santri TPQ Raudlatul Muhibbin Pakel
- Kunyit dan Beragam Manfaatnya bagi Kesehatan
- Menjodohkan Anak dengan Buku
- Hukum Asuransi Konvensional
- Tafsir Surat al Mulk oleh Syaikh Abu Bakar Jabir a...
- Siwak, Si kayu Ajaib yang mengandung banyak manfaat
- Sebuah Musholla di Tengah Komunitas Hindu
- Download Ceramah Syaikh Albany tentang Hukum Bank ...
- Ceramah Syaikh Utsaimin, bagaimana khusyu' dalam s...
- Manfaat Bawang Putih Bagi Kesehatan
- Medan Dakwah
- Segudang manfaat Jahe
- Kegiatan Training Dua't
- Adab-adab berbeda pendapat
- Akhir hidup sang pendengki
- Download murottal dari Masyayikh Qurro'
- Teracopy, software ajaib untuk copy paste
- Awas!! beredar LKS berisi ajaran Komunisme
-
▼
April
(23)
Diberdayakan oleh Blogger.
Link Sahabat
Link yang bermanfaat
Social Icons
Posting Terkini
-
Pagi itu, sehabis shalat subuh, udara memang terasa dingin. Sudah beberapa hari ini cuaca di desa Pakel, Gucialit, Lumajang cukup dingin....
-
Sholat yang bernilai di sisi Alloh adalah sholat yang disertai dengan kekhusyan. Tidak semua orang bisa menghadirkan hati di dalam sholat, k...
-
AbdulAzeez al-Ahmad AbdulBari ath-Thubaity ...
-
Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang berakal. Ia merupakan amalan yang membedakan antara orang beriman dan orang kafir. Baik b...
-
Siapa yang tidak kenal dengan jahe. Nama jahe sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia, terlebih para ibu-ibu yang punya hobi m...